Cara Pengelolaan Lingkungan


lingkungan.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.

Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut:

1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.

2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.

3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.

4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.

5. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.

Undang-undang Lingkungan Hidup

Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan,

Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang, dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini:

1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.

3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.

4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup, diancam pidana penjara atau denda.

Upaya pengelolaan yang telah di galakkna dan undang-undang yang telah di keluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran.

Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.

Limbah dan Daur Ulang Limbah

Limbah adalah sisa dari aktivitas manusia yang dapat berupa air kotor, limbah rumah tangga, industri, permukaan tanah dan air hujan. Dalam istilah bahasa Indonesia limbah adalah beberapa hal atau benda yang sudah tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk tujuan utama dalam membuat sesuatu. Berdasarkan susunan kimianya limbah dibedakan menjadi dua, yaitu : limbah organik dan limbah anorganik. Limbah/sampah organik misalnya dedaunan, bangkai hewan, kertas dan lain sebagainya dan dapat dihancurkan oleh mikroba menjadi air, mineral dan gas sehingga membentuk humus sedangkan sampah anorganik seperti kaca, plastik tidak dapat diuraikan mikroorganisme.

Pengelolaan limbah anorganik secara umum dapat dilakukan melalui:

1. Sanitary Landfill, metode pengelolaan limbah secara terkontrol melalui sistem sanitasi yang baik.

2. Pembakaran (incinerasi), limbah anorganik berupa zat padat perlu di bakar dalam sebuah reaktor untuk menurunkan jumlah timbunan sampah padat.

3. Penghancuran (pulverisation) bertujuan untuk mengubah bentuk limbah menjadi yang lebih kecil sehingga lebih mudah untuk dimanfaatkan.

Secara biologis limbah dapat dibedakan menjadi:

1. Limbah yang dapat diuraikan (biodegradable)

Yaitu limbah yang dapat diuraikan atau didekomposisi baik secara alamiah oleh bakteri atau jamur ataupun yang di sengaja oleh manusia. Contoh: limbah rumah tangga, daun, kotoran ternak.

2. Limbah yang dapat tak dapat diuraikan (nonbiogradable)

Merupakan limbah yang tak dapat diuraikan secara alamiah oleh dekomposer. Biasanya keberadaan limbah ini di alam membahayakan, contohnya: plastik, merkuri, timbal.

Pemanfaatan limbah dapat di tempuh melalui dua cara, yaitu:

1. Melalui daur ulang

Daur ulang dapat dilakukan pada sampah organik maupun anorganik yang dapat dimanfaatkan menjadi suatu produk yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. contoh: dedaunan dapat dibuat kompos, plastik dapat dihancurkan dan dicetak kembali.

2. Tanpa daur ulang

Selain melalui daur ulang pemanfaatan limbah, bisa langsung digunakan tanpa daur ulang, misalnya ban bekas dapat dimanfaatkan untuk meja dan kursi.

Berlangganan update artikel terbaru via email:


0 Komentar untuk "Cara Pengelolaan Lingkungan"

Post a Comment

Silahkan ditanyakan jika ada yang bingung